Perkumpulan Masyarakat Purwadadi Ciamis Ajukan Audiensi dengan Bupati, Surat Resmi Diterima Setda dan DPRD.

CIAMIS, KABAR INDONESIA : Perkumpulan Masyarakat Pasir Klotok Bersatu (PMPKB) Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis secara resmi mengajukan permohonan jadwal silaturahmi dan audiensi dengan Bupati Ciamis.

Perkumpulan Masyarakat Pasir Klotok Bersatu (PMPKB) Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor *01/PMPKB/2026* tertanggal 17 September 2026 dengan perihal “Memohon Jadwal Waktu untuk Bersilaturahmi Dengan Bupati Ciamis”.
Surat tersebut telah diterima secara resmi oleh dua instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Senin, 21 September 2026.

Perkumpulan Masyarakat Pasir Klotok Bersatu (PMPKB) Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis
diterima Oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis pada pukul 11.47 WIB, ditandatangani oleh Triany Endah Utami (NIP 20010122025212001) sebagai penerima. Tanda terima surat masuk dengan kop Pemerintah Kabupaten Ciamis Sekretariat DPRD, Jalan Ir. H. Juanda Nomor 164 Ciamis.Jawa barat.

Perkumpulan Masyarakat Pasir Klotok Bersatu (PMPKB) Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis
diterima oleh Sekpri Bupati Ciamis dengan nomor agenda 570 pada pukul 11.30 WIB, diterima oleh Yanto Rusdianto. Tujuan surat ditujukan langsung kepada Bupati Ciamis Jawa Barat.

Bibit H. Sebagai Ketua Perkumpulan Masyarakat Pasir Klotok Bersatu (PMPKB) Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Mengatakan Kehadirannya Ke Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Selain Silaturahmi dan Mengingatkan akan Janji Bupati Ciamis menyerah trimakan HK 20% dr luas hgu sesuai perpres no 86 2018 dn percepatan perpres no 62 , 2023 . Tentang PSN (progran strategis nasional) kedaulatan pangan, Ungkapnya

Semoga apa yang sudah di agendakan bisa di tindak lanjuti dan dilaksanakan Serta Bupati Ciamis Bisa Menepati janjinya apa yang sudah di ucapkan.

(Cobra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *