KETUA FWJI KORWIL INDRAMAYU MUTADI LAPORKAN DUGAAN INTIMIDASI DAN PENGHALANGAN TUGAS JURNALISTIK KE POLRES INDRAMAYU

INDRAMAYU , KABAR INDONESIA :  Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., melaporkan dugaan intimidasi, tindakan kekerasan, serta penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik ke Polres Indramayu, pada Senin (21/9/2026).

Peristiwa tersebut bermula saat Mutadi melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan pinjaman yang disampaikan oleh seorang warga kepada pihak yang bersangkutan. Tindakan ini dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang sebelum persoalan tersebut diberitakan.

Menurut keterangan Mutadi, ketika menyampaikan maksud kedatangannya, ia justru mengalami perlakuan yang dinilai mengintimidasi, berpotensi kekerasan, serta menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Saya datang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar persoalan ini berimbang. Tetapi saat saya menyampaikan maksud kedatangan, saya merasa mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang tidak semestinya,” ungkap Mutadi.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mencari kebenaran dari berbagai sisi. Penilaian adanya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah.

Mutadi kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu, didampingi kuasa hukumnya, Advokat Saprudin, S.H., MTJ., CPM.

“Laporan ini saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya berharap peristiwa tersebut dapat diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ucapnya.

Mutadi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali kepada rekan jurnalis lainnya. Jika ada keberatan terhadap proses konfirmasi, penolakan dapat disampaikan secara baik dan santun, bukan dengan tindakan yang mengintimidasi atau menghambat tugas pers.

Pihak yang dilaporkan maupun pihak terkait tetap berhak memberikan klarifikasi dan versi kejadiannya. Seluruh pihak dipandang tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berlangsung dan menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian.

Liputan : Asep Junaedi)

Kabar Indonesia

Indramayu, 21 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *