Rembang 01/11/25, kabarindonesia.online — Seorang pedagang di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Rembang, mengaku menjadi korban pembongkaran sepihak oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang. Kios milik Fifi Himatul Hidayah dibongkar pada 1 November 2025 tanpa pemberitahuan dan tanpa ganti rugi.

Padahal, Fifi masih memiliki kontrak sewa sah hingga awal 2025 dan rutin membayar biaya tahunan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Pembongkaran itu diduga tidak sesuai prosedur karena tidak ada koordinasi dengan dinas terkait, padahal kios tersebut merupakan aset yang dibangun dengan dana APBD.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran dan menyebut tindakan itu dilakukan petugas lapangan tanpa izin. Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah ditemukan kejanggalan pada surat pemberitahuan yang tidak sesuai nomor dan tanggal.

Pemilik kios kini melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata Rembang. Ia berharap keadilan ditegakkan dan pelaku pembongkaran diproses sesuai hukum.