MAGELANG, Kabar Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kembali melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Kali ini, tim yang dipimpin Brigjen Pol Moh. Irhamni menggerebek penambangan pasir tanpa izin di lereng Gunung Merapi, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/11/2025).

Kegiatan tambang ilegal itu diketahui sudah beroperasi selama dua tahun dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3 triliun. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Ketiganya diduga kuat menjadi pemilik lahan dan pemodal utama di balik aktivitas tambang liar tersebut.
“AP memiliki dua unit ekskavator dan mendapatkan keuntungan langsung dari hasil penjualan pasir. Ketiganya kini sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol Moh. Irhamni, Selasa (4/11/2025).
Operasi tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Polresta Magelang, serta unsur TNI dan pemerintah daerah. Penindakan dilakukan secara tertutup dan disiplin agar tidak bocor ke pihak pelaku. Sejumlah alat berat berhasil diamankan, bahkan beberapa di antaranya tertinggal di lokasi karena tak sempat disembunyikan.
Langkah tegas Bareskrim ini disambut positif oleh warga sekitar. Mereka menilai operasi ini sudah lama ditunggu karena aktivitas tambang ilegal telah merusak lingkungan dan infrastruktur desa. “Kami akhirnya bisa bernapas lega. Jalan rusak, debu beterbangan, dan air mulai sulit karena tambang itu. Kami harap ini jadi akhir dari penderitaan warga,” ujar seorang warga Srumbung.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Irwan Edhie Kuncoro, S.T., M.T., menegaskan bahwa penambangan ilegal di kawasan Merapi telah menimbulkan kerusakan ekologis yang parah. “Dampaknya sangat serius. Struktur tanah rusak, debit air tanah berkurang, dan ancaman longsor meningkat. Penambangan liar seperti ini tidak hanya merugikan negara tapi juga mengancam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Irwan juga menyebut sebagian aktivitas tambang ilegal itu berada dalam kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi. “Alih fungsi lahan di kawasan konservasi adalah pelanggaran berat. Kawasan ini seharusnya menjadi zona lindung, bukan untuk eksploitasi,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan akan memperluas penindakan terhadap jaringan tambang ilegal di wilayah lain. Operasi di lereng Merapi menjadi bukti keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari tangan-tangan perusak.
