Purbalingga, KABAR INDONESIA | Penanganan perkara dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari kembali bergerak setelah Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan dua tersangka baru, PA dan INM, yang kini menjalani tahap II masa penahanan. Keduanya merupakan bendahara pengeluaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada periode anggaran 2020–2021.

Tim penasihat hukum dari Kalimasada Law Firm telah menjenguk kedua tersangka di Rutan Kelas II A Purbalingga pada Jumat (21/11/2025). Kuasa hukum menyatakan bahwa sejak 12 November 2025, PA dan INM resmi memberikan kuasa penuh untuk pendampingan hukum. Dalam keterangannya kepada pengacara, keduanya menegaskan tidak memiliki inisiatif maupun niat memperkaya diri, melainkan sekadar menjalankan instruksi pimpinan.

PA dan INM menguraikan bahwa seluruh penyusunan laporan pertanggungjawaban kegiatan, termasuk stuk kegiatan penyuluhan pencegahan TBC di Kecamatan Kutasari yang melibatkan bidan desa, dilakukan atas perintah atasan. INM menyebut dirinya menata berkas dan memverifikasi kelengkapan administrasi sebelum ditandatangani PA sebagai bendahara, kemudian diserahkan kepada kepala puskesmas. PA menambahkan adanya surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang dikeluarkan pimpinan puskesmas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup kuat. Menurutnya, keduanya memiliki peran dalam penyimpangan anggaran BOK yang semestinya diperuntukkan bagi penguatan layanan kesehatan masyarakat. Audit kerugian negara menyebut angka Rp257 juta.
Kalimasada Law Firm menilai klien mereka hanya bertindak dalam lingkup kuasa atasan, tanpa motif memperkaya diri maupun pihak lain. Mereka menilai proses penetapan tersangka terlalu terburu-buru, terlebih kerugian negara disebut sudah dikembalikan oleh atasan para tersangka. Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Kepala Rutan, serta akan menempuh seluruh langkah sesuai undang-undang.
Sebelumnya, mantan Kepala Puskesmas Kutasari berinisial DDS telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2024. Dalam persidangan terungkap keterlibatan dua bawahannya, yang kini resmi ditahan sebagai tersangka.
PA dan INM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kejaksaan menegaskan penyidikan kasus ini masih berlanjut sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.