Penolakan Somasi Kedua Warnai Konflik Hukum SW dan Jurnalis Widhi

Kabar Indonesia, Banyumas | Somasi kedua yang dikirimkan advokat SW kepada jurnalis Widhi kembali memanaskan hubungan keduanya. Dokumen somasi tersebut diantar langsung ke rumah Widhi pada Sabtu, 6 Desember 2025, setelah SW menilai dua tuntutan dalam somasi pertama tidak dipenuhi.

Namun sebelum somasi itu tiba, Widhi telah terlebih dahulu melaporkan SW bersama tiga orang lain berinisial RYP, SM dan TS ke Polresta Banyumas. Laporan bertanggal 5 November 2025 tersebut menyoal dugaan intimidasi hukum yang diarahkan kepadanya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Widhi menolak somasi lanjutan itu karena dianggap tidak sesuai mekanisme hukum pers. Ia menegaskan keberatan terhadap pemberitaan harus disampaikan melalui hak jawab atau hak koreksi yang ditujukan kepada redaksi media. Menurutnya, membawa tuntutan kepada wartawan secara pribadi tidak memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain persoalan prosedural, Widhi juga mengungkap kecurigaan terhadap adanya kepentingan lain yang ikut mempengaruhi keluarnya somasi tersebut. Ia menyebut seorang rekannya sesama wartawan menerima telepon dari seseorang sehari sebelum somasi diterbitkan, dan ia mendengar sendiri percakapan itu karena berada di samping rekannya.

Kasus ini bermula dari pemberitaan terkait laporan dugaan penipuan yang dialami warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan, 48 tahun. Anthon melaporkan TS, 33 tahun, warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, atas dugaan penipuan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai bagian dari proses pengajuan kredit bank.

Dalam laporannya, Anthon menyebut dirinya menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik keluarganya sebagai syarat administrasi pengajuan kredit. TS kemudian menyatakan IMB lama tidak dapat digunakan dan mengarahkan pembuatan IMB baru melalui pihak lain yang diklaim mampu mempercepat proses.

Anthon juga telah mentransfer Rp9 juta untuk biaya pengurusan IMB tersebut. Namun hingga berbulan-bulan, ia mengaku tidak melihat adanya perkembangan atau kejelasan dari proses pengurusan yang dijanjikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *