Jakarta, Kabar Indonesia 28 Desember 2025 | Isu mengenai legalitas wartawan kembali mengemuka seiring berkembangnya anggapan bahwa wartawan hanya dapat diakui secara sah apabila memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari Dewan Pers serta bernaung di bawah organisasi dan perusahaan pers yang telah terverifikasi. Anggapan tersebut dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan International (ASWIN) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa ketentuan mengenai status dan legalitas wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyebutkan, tidak terdapat satu pun pasal dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk terdaftar atau memperoleh legitimasi dari Dewan Pers.
Menurut Aceng, narasi yang menyebut wartawan nonkonstituen Dewan Pers sebagai ilegal atau tidak sah telah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pers nasional. Selain memicu perpecahan di kalangan insan pers, pemahaman tersebut juga memicu perlakuan diskriminatif dari sebagian pejabat daerah dan aparat penegak hukum terhadap wartawan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers bukan lembaga pemberi status legal atau ilegal terhadap wartawan. Tugas Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan undang-undang, adalah melakukan pendataan, pembinaan, dan pengembangan kehidupan pers nasional. Dengan demikian, wartawan tetap memiliki kedudukan hukum untuk menjalankan tugas jurnalistik meskipun bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, selama memenuhi ketentuan UU Pers.
Terkait sertifikasi kompetensi, Aceng menjelaskan bahwa UKW atau SKW tidak dapat dijadikan tolok ukur tunggal legalitas wartawan. Sertifikasi kompetensi merupakan sarana peningkatan kualitas, profesionalitas, dan pemahaman etika jurnalistik, bukan syarat mutlak untuk menyatakan seseorang sah atau tidak sah sebagai wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan negara dalam pelaksanaan sertifikasi profesi adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi yang diakui negara adalah sertifikat yang memuat lambang negara Garuda Pancasila dan diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Aceng menegaskan bahwa syarat menjadi wartawan telah diatur secara jelas, meliputi penguasaan keterampilan jurnalistik, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, keanggotaan dalam organisasi wartawan berbadan hukum sesuai pilihan masing-masing, serta kepemilikan kartu tanda anggota dan surat tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
Ia berharap pemahaman yang komprehensif terhadap UU Pers dapat menjadi rujukan bersama bagi seluruh pihak, sehingga kehidupan pers nasional dapat berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari stigma serta diskriminasi berbasis narasi yang tidak memiliki dasar hukum.