Purbalingga| Kabar Indonesia – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 perlu mendapatkan pengawasan ketat dari masyarakat guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal tersebut disampaikan pengacara nasional sekaligus pemilik PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menanggapi implementasi KUHP yang disahkan pada 2022 sebagai pengganti hukum pidana peninggalan kolonial Belanda.
PT Digital Indo Group sendiri diketahui menaungi sekitar 50 media daring yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Rasmono menilai, meskipun KUHP baru dirancang untuk memperkuat sistem hukum nasional yang berdaulat dan sesuai dengan nilai-nilai Indonesia, pengawasan publik tetap menjadi kunci utama dalam pelaksanaannya.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Namun yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua aturan baru tentu tidak serta-merta langsung sempurna,” ujar Rasmono.
KUHP baru yang terdiri dari sekitar 345 halaman tersebut memuat sejumlah ketentuan baru, antara lain pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyusunan KUHP baru telah disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia, serta mengedepankan prinsip restorative justice. Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana dikutip dari Reuters pada Rabu, 31 Desember 2025.
Di sisi lain, sejumlah aktivis demokrasi mengungkapkan kekhawatiran bahwa beberapa pasal dalam KUHP baru memiliki definisi yang luas dan berpotensi membatasi kebebasan sipil serta kebebasan berpendapat. Salah satu sorotan utama adalah pasal mengenai penyerangan kehormatan atau martabat, yang mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, dan dinilai rawan multitafsir.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana hingga satu tahun penjara, namun hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara sekitar tiga hingga empat tahun, tergantung pada pasal dan konteks perbuatannya. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum terkait penerapan KUHP baru. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal juga diklaim telah disiapkan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam implementasinya.