Dugaan Anak SD Dicekoki Pil di Punggelan, Kasus Disorot Serius karena Libatkan Anak di Bawah Umur

kabarindonesia.online | BANJARNEGARA – Dugaan pemberian pil kepada anak di bawah umur di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, terus menjadi perhatian publik. Seorang anak berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius setelah diduga mengonsumsi sejumlah pil yang diberikan secara bertahap, hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, peristiwa bermula ketika anaknya diberikan satu tablet obat dengan merek yang disebut sebagai “Yurindo”. Pada pemberian awal dan kedua, masing-masing satu tablet, korban tidak menunjukkan reaksi yang mengkhawatirkan. Namun pada pemberian berikutnya, anak tersebut diduga diminta mengonsumsi tiga tablet sekaligus. Setelah itu, kondisi korban memburuk, mengalami penurunan kesadaran, dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Orang tua korban menyampaikan bahwa hingga kini kondisi anaknya belum pulih sepenuhnya dan masih dalam proses pemulihan. Ia juga mengungkapkan bahwa pil tersebut diduga diberikan oleh seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Informasi ini menambah kekhawatiran masyarakat, mengingat peristiwa tersebut melibatkan anak-anak sebagai korban maupun pihak yang diduga memberi.

Penasihat hukum media Warta Indonesia News, Rasmono, S.H., menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum berat. Ia menyatakan, memberikan atau mencekoki narkotika maupun zat adiktif kepada anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berlapis.

Ia menjelaskan, Pasal 116 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan dampak berat terhadap korban. Selain itu, Pasal 133 ayat (1) memberikan penegasan dan pemberatan hukuman apabila korban adalah anak di bawah umur.

Di luar ketentuan UU Narkotika, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut menegaskan larangan keras terhadap setiap tindakan yang membahayakan kesehatan fisik dan mental anak, termasuk melalui pemberian zat adiktif, dengan ancaman sanksi pidana yang diperberat.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Peran aktif lingkungan, keluarga, dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan obat dan narkotika di kalangan usia dini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih belum memperoleh konfirmasi langsung dari terduga pemberi pil maupun orang tua terduga. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memastikan keberimbangan dan keakuratan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *