KABAR INDONESIA | Purwokerto — Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Agenda sidang diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa turut serta melakukan kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai surat dakwaan mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang asal material emas, yang dinilai penting untuk memastikan kejelasan lokasi tindak pidana.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa penuntut umum yang dinilai belum menyesuaikan dengan regulasi terbaru Undang-Undang Minerba. Hal tersebut dinilai berimplikasi pada keabsahan dakwaan.
Atas perlawanan tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kuasa hukum juga memohon pembebasan ketiga terdakwa dengan pertimbangan status mereka sebagai buruh harian lepas. Selain itu, diajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.