Purbalingga, KABAR INDONESIA
Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Rasmono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik. Menurutnya, kerja jurnalistik tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana selama dilakukan sesuai kaidah profesi dan kepentingan publik.
“Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum. Setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan pendekatan pidana atau perdata,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, praktik kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU Pers. Karena itu, Rasmono meminta seluruh aparat penegak hukum untuk mematuhi dan menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group menilai, konsistensi dalam menegakkan putusan MK sangat penting untuk menciptakan iklim pers yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan adanya kepastian hukum, wartawan diharapkan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut akan tekanan atau kriminalisasi.
Menurutnya, kebebasan pers memang harus diimbangi dengan tanggung jawab etik. Namun, penegakan etik tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang, bukan melalui tindakan represif yang berpotensi membatasi hak masyarakat atas informasi.