KABAR INDONESIA| Banyumas — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut ditujukan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, yang diduga melakukan pembiaran atas penyimpangan di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam laporan tertanggal 21 Januari 2026, Karsono menyatakan terlapor diduga mengetahui adanya praktik korupsi yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa Klapagading Kulon. Namun, kewenangan pengawasan dan pencegahan yang melekat pada jabatan terlapor disebut tidak dijalankan, termasuk kewajiban melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum. Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Laporan itu juga menyoroti kondisi pasca-pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan perangkat desa. Kendati telah diberhentikan secara resmi, para perangkat tersebut disebut masih aktif berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Situasi ini dinilai menciptakan kekacauan administrasi serta melemahkan otoritas pemerintahan desa.
Selain persoalan administrasi, Karsono mengungkapkan adanya tekanan psikologis dan situasi tidak kondusif di lingkungan balai desa. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, serta merusak sejumlah fasilitas kantor. Kondisi tersebut disebut berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Rangkaian peristiwa tersebut meliputi aksi demonstrasi berulang, penolakan kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga mencuatnya persoalan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pos yang dipersoalkan antara lain pengelolaan kas desa, pemanfaatan aset, sewa kios desa, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karsono berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum dan memulihkan tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini menjadi gambaran bagaimana konflik berkepanjangan di tingkat desa dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika mekanisme pengawasan dan penyelesaian tidak berjalan efektif.