CILACAP | KABAR INDONESIA — Ketegangan yang sempat mewarnai sengketa sepeda motor antara Saripudin, warga Dayeuhluhur, dan Susi Haryanti, warga Kroya, akhirnya mereda. Melalui serangkaian mediasi di Polsek Kroya, kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan secara damai, Selasa (08/04/2026).
Perselisihan yang berakar dari penggunaan dan kepemilikan kendaraan tersebut tidak serta-merta menemukan titik temu. Proses dialog bahkan harus ditempuh berulang kali hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Pendekatan yang mengedepankan komunikasi menjadi kunci dalam penyelesaian ini. Aparat kepolisian bertindak sebagai fasilitator, membuka ruang dialog yang memungkinkan masing-masing pihak menyampaikan pandangan tanpa tekanan.
Saripudin hadir bersama kuasa hukumnya, Rasmono, S.H., sementara Susi Haryanti didampingi Margono, S.H. Selain itu, proses mediasi turut melibatkan unsur dari PPA Kabupaten Cilacap serta perangkat desa, guna memastikan penyelesaian berjalan objektif dan kondusif.

Hasil dari proses tersebut mengarah pada kesepakatan bersama. Sepeda motor yang menjadi objek sengketa diserahkan kepada Susi Haryanti lengkap dengan dokumen pendukungnya. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bukti sah berakhirnya konflik.
Pihak kepolisian menilai persoalan ini pada dasarnya merupakan konflik personal yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah. Cara ini dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan sosial sekaligus menghindari proses hukum yang berlarut.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua pihak memilih melangkah ke depan tanpa membawa beban konflik. Penyelesaian ini sekaligus menjadi gambaran bahwa pendekatan dialogis tetap relevan dalam meredam persoalan di tengah masyarakat.