Konflik Lahan Eks Transmigrasi di Aceh Singkil Belum Terselesaikan, Sutan Nasomal Minta Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan

KABAR INDONESIA.ONLINE | ACEH SINGKIL — Sengketa lahan antara masyarakat eks transmigrasi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo di Kabupaten Aceh Singkil hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Konflik yang telah berlangsung sejak puluhan tahun tersebut terus memicu ketidakpastian bagi warga yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Pakar hukum internasional, Sutan Nasomal, menilai pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah konkret agar persoalan tidak terus berlarut. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang berkeadilan serta terbuka bagi semua pihak.

Menurutnya, lahan yang menjadi objek sengketa berada di Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, yang merupakan bagian dari program transmigrasi sejak awal 1990-an. Namun hingga saat ini, sebagian lahan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat karena statusnya belum jelas.

“Warga berada dalam kondisi yang tidak pasti. Tanah yang semestinya menjadi sumber penghidupan justru tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Sutan juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan kementerian terkait, seperti ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi, agar segera melakukan penelusuran serta mengambil keputusan yang tegas.

Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menyelesaikan konflik agraria, terutama yang menyangkut hak masyarakat kecil. “Tidak boleh ada pembiaran. Kepastian hukum harus diberikan,” katanya.

Berdasarkan dokumen yang ada, pada tahun 1993 dan diperkuat pada 1995, terdapat kesepakatan antara masyarakat dengan PT Nafasindo terkait pemanfaatan lahan. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan meminjam sejumlah lahan milik transmigran dan lahan cadangan desa untuk kegiatan pembibitan kelapa sawit.

Kesepakatan itu juga memuat kewajiban perusahaan untuk mengembalikan atau mengganti lahan yang digunakan. Namun hingga kini, masyarakat menilai kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Perwakilan warga, Muklis, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengajukan permohonan penyelesaian kepada pemerintah daerah, namun belum ada tindak lanjut yang signifikan.

“Kami sudah menyampaikan berbagai permohonan, tetapi belum pernah difasilitasi pertemuan resmi dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Kepala Desa Srikayu, Saipul Anwar, turut membenarkan bahwa konflik ini telah berlangsung lama tanpa kejelasan penyelesaian. Ia berharap pemerintah dapat segera turun tangan untuk memberikan solusi.

Sementara itu, Sutan Nasomal juga mengimbau pihak PT Nafasindo agar menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Hingga berita ini disampaikan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat eks transmigrasi. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata guna mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama tersebut.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *