Purbalingga, KabarIndonesia.Online – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut mendorong para pelaku usaha untuk memastikan produknya memiliki legalitas dan jaminan kehalalan yang dapat dipercaya oleh konsumen.
Melihat kebutuhan tersebut, NH. Surya Utama hadir memberikan layanan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun pelaku usaha lainnya yang ingin mengurus sertifikat halal secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan Nomor Registrasi 2505005072, NH. Surya Utama berkomitmen membantu para pelaku usaha dalam memahami proses sertifikasi halal, mulai dari tahap konsultasi, pemenuhan dokumen persyaratan, hingga proses pengajuan dan penerbitan sertifikat halal.
Menurut NH. Surya Utama, sertifikasi halal saat ini menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Selain memberikan kepastian mengenai kehalalan produk, sertifikat halal juga dapat menjadi nilai tambah yang mendukung perkembangan usaha.
“Kepercayaan konsumen merupakan aset penting bagi setiap pelaku usaha. Melalui sertifikasi halal, produk yang dipasarkan memiliki jaminan yang lebih jelas sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa masih terdapat banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur pengurusan sertifikasi halal. Tidak sedikit pula yang menganggap prosesnya rumit sehingga menunda pengajuan sertifikat halal bagi produk yang mereka miliki.
Padahal, dengan pendampingan yang tepat, proses pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan secara lebih mudah dan terarah. Oleh karena itu, NH. Surya Utama bersama jaringan pendamping halal siap memberikan informasi serta konsultasi kepada para pelaku usaha yang membutuhkan.
Selain membantu dalam proses administrasi, layanan pendampingan tersebut juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kualitas bahan baku, proses produksi, hingga sistem jaminan produk halal yang menjadi bagian dari standar sertifikasi.
Keberadaan sertifikat halal diyakini mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta membuka peluang yang lebih besar untuk memasuki pasar nasional maupun internasional.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pendampingan sertifikasi halal, dapat menghubungi:
SATGAS HALAL JAWA TENGAH
Contact Person: 0882 2002 6489
Melalui layanan ini, diharapkan semakin banyak produk UMKM Indonesia yang memperoleh sertifikat halal sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang lebih maju, profesional, dan berdaya saing tinggi.
(Redaksi KabarIndonesia.Online)