Aset Listrik di Pasujudan Sunan Bonang Dirusak, PLN Rembang Siapkan Langkah Hukum

Rembang, Kabar Indonesia – Kasus perusakan aset listrik milik PLN di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, semakin mengundang perhatian publik. Setelah pembongkaran kios yang dilakukan oleh pihak Yayasan Sunan Bonang pada 7 November 2025 lalu, kini muncul fakta bahwa pemutusan aliran listrik di lokasi itu dilakukan tanpa izin resmi dari PLN.

Pemilik kios, Mbak Fifi, mengungkapkan bahwa listrik di kiosnya tiba-tiba diputus tanpa pemberitahuan. Padahal, sambungan listrik tersebut merupakan milik pribadi keluarganya yang masih tercatat aktif di PLN Rembang. “Saya kaget ketika tahu listriknya sudah putus. Setelah dicek ke PLN, ternyata tidak ada perintah pemutusan apa pun. Meterannya pun masih aktif,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, pihak PLN Rembang melalui stafnya, Aza, menegaskan bahwa PLN tidak pernah menerima surat permohonan atau pemberitahuan terkait pemutusan listrik di area Pasujudan Sunan Bonang. “PLN tidak pernah mengeluarkan perintah pemutusan di lokasi itu. Kami juga tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menyentuh jaringan listrik,” tegasnya.

Aza menyebut, pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mengamankan meteran yang dilepas secara ilegal dan melakukan pengecekan jalur listrik yang dirusak. Hasil temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada pimpinan PLN Rembang, Jati Kuncahyo, yang masih berada di luar kota. “Aset PLN itu milik negara, jadi tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele,” tambahnya.

Masyarakat sekitar menilai tindakan perusakan itu sebagai bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut dan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rembang diminta turun tangan untuk memastikan pengelolaan kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang tetap berada dalam koridor hukum dan tidak ada pihak yang bertindak semena-mena.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Sunan Bonang belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan perusakan aset listrik milik PLN. Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan aset negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *