kanarindonesia.online | Kendal — Dugaan pelanggaran etika pelayanan medis dilaporkan terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang pasien perempuan mengaku menerima perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan di poli bedah Charlie Hospital.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh pasien bernama Tri Nur Muzanatun melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit tertanggal 9 Januari 2026. Dalam dokumen pengaduan itu, pasien menyebut dirinya mengalami perlakuan yang dinilai tidak etis dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K., setelah meminta waktu untuk mempertimbangkan rencana tindakan operasi dan berkonsultasi dengan keluarga.
Menurut keterangan pasien, permintaan tersebut tidak mendapat respons yang baik dan justru berujung pada dugaan pengusiran dari ruang pemeriksaan. Pasien menilai sikap tersebut tidak sesuai dengan prinsip pelayanan kesehatan yang seharusnya menghormati hak pasien dalam mengambil keputusan medis.
Seiring dengan beredarnya pengaduan tersebut di media sosial dan menjadi perhatian publik pada 15 Januari 2026, pihak rumah sakit disebut menginisiasi pertemuan klarifikasi dengan pasien. Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dokter yang bersangkutan dengan didampingi awak media.
Berdasarkan keterangan awak media, dr. A.K. membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pasien dalam pengaduan tertulis. Dokter tersebut menyatakan tidak pernah melakukan pengusiran maupun menyampaikan ucapan bernada merendahkan kepada pasien.
Namun demikian, dalam proses klarifikasi tersebut, dr. A.K. disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan responsnya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan tersebut kemudian dinilai oleh pihak pendamping pasien sebagai pernyataan yang tidak pantas dan memperkuat dugaan adanya persoalan etika.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil klarifikasi maupun langkah lanjutan yang akan diambil menyikapi laporan pasien tersebut.
Pihak pasien menyatakan akan melanjutkan pengaduan dengan berkonsultasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan pasien dan keterangan awak media di lapangan, serta disajikan secara berimbang tanpa menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.