Kasus GTB Mijen Semarang, Advokat dan Organisasi Wartawan Kawal Narasumber

Oke, aku bantu poles biar lebih profesional, runut, dan enak dibaca tanpa mengurangi isi. Versi revisinya begini:


Kasus GTB Mijen Semarang, Advokat dan Organisasi Wartawan Kawal Narasumbe

Semarang, 3 Oktober 2025, kabarindonesia.online – Kasus yang menimpa narasumber media Warta In di GTB Mijen, Semarang, kembali mencuat setelah Ketua RW 6 setempat melaporkan mereka ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah. Padahal, sebelumnya pihak terkait disebut sudah mencapai kesepakatan damai.

Bertempat di kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Jl. Gedungbatu No.129 Semarang Barat, jajaran pengurus IWOI bersama advokat dan sejumlah organisasi melakukan koordinasi untuk mengawal kasus ini. Hadir di antaranya Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jateng, serta Sekjen DPW SNKB Jawa Tengah.

Kuasa hukum, Ahmad Dalhar, SH., MH., menegaskan siap mendampingi narasumber sekaligus mengawal proses hukum. “Kami akan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan melindungi kepentingan narasumber maupun jurnalis yang terlibat,” ujarnya.

Senada, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menekankan komitmen organisasinya. “Apapun yang menimpa anggota maupun narasumber IWOI di Jawa Tengah akan kami kawal sampai tuntas,” katanya.

Dukungan juga datang dari Ormas DPW SNKB Jawa Tengah yang diwakili Siti Nurjanah. Ia menegaskan pentingnya solidaritas. “Kami hadir mendampingi karena yang bersangkutan adalah jurnalis. Kasus ini harus dikawal transparan,” ucapnya.

Sebelumnya, tim Warta In sempat mendatangi Direktorat Reserse Cyber untuk memastikan laporan tersebut. Awalnya, anggota Polda yang ditemui menyebut tidak ada laporan. Namun, belakangan, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dari Ketua RW 6 GTB Mijen terhadap dua narasumber, bahkan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan.

Saat ini, kuasa hukum bersama ormas dan LSM masih mengkaji keabsahan surat panggilan yang dinilai janggal. Rencananya, mereka akan berkoordinasi dengan Propam Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *