Laporan Kapling Tak Berprogres, Warga Gondang Datangi Polres Kendal Tuntut Transparansi Penanganan Kasus

KENDAL, KABAR INDONESIA – Warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal kembali menagih kejelasan atas laporan dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang mereka sampaikan sejak delapan bulan lalu. Pada Kamis (20/11/2025), mereka mendatangi Polres Kendal bersama kuasa hukum untuk meminta penjelasan resmi terkait lambatnya penanganan perkara.

Rombongan warga didampingi kuasa hukum Akhmad Dalhar SH MH dari ADH & Partner bersama Steve Aldo SH. Mereka diterima Kanit Tipikor Subdit II, M. ADA, yang menyebut bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi unsur-unsur yang dibutuhkan.

Kuasa hukum mempertanyakan perkembangan pemanggilan BPR Arto Moro dan rencana gelar perkara yang sebelumnya disampaikan penyidik akan dilakukan pada 12 November 2025. Namun, penyidik menuturkan pihak bank tidak hadir ketika dipanggil dan proses pemanggilan akan diulang. Penjelasan itu memicu keberatan warga dan penasihat hukum karena laporan tersebut tak kunjung naik ke tahap penyidikan meski waktunya sudah berbulan-bulan.

Penyidik turut menyampaikan keterangan pihak terlapor SGY, yang mengaku sertifikat tanah telah dipecah dan pembeli dianggap tidak melanjutkan pelunasan. Keterangan itu langsung ditolak warga. Mereka menegaskan tidak pernah diberi tahu mengenai pemecahan sertifikat ataupun diminta melakukan pelunasan. Warga menyebut sebelum membuat laporan polisi mereka sudah meminta klarifikasi dari SGY, namun hanya mendapat jawaban bahwa tanah masih dalam proses pemecahan di BPN.

Tidak mendapat kepastian yang mereka harapkan, warga bersama kuasa hukum menggelar jumpa pers di depan Mapolres Kendal. Dalam kesempatan itu, Akhmad Dalhar menyatakan kesiapannya membawa perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah apabila Polres Kendal tidak segera memberikan progres yang jelas. Ia menilai jawaban penyidik belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.

Salah satu warga yang terdampak mengungkapkan bahwa uang muka yang mereka bayarkan untuk membeli kapling dikumpulkan dari tabungan hingga pinjaman. Harapan mereka untuk memiliki rumah justru berujung ketidakjelasan. “Sudah hampir lima tahun, tanah tidak kami terima dan uang juga tidak kembali. Kalau uang itu kami gunakan untuk usaha atau simpanan, mungkin hasilnya sudah ada,” ujarnya.

Kasus ini kembali mempertegas kritik publik terhadap lambannya penanganan laporan masyarakat oleh aparat kepolisian. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo sebelumnya mengingatkan pentingnya respons cepat dalam setiap aduan, menyebut lambatnya penanganan laporan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *