Sidang Kedua Di putar Vidio Penganiayaan Hakim Berkata Biadab

BANJARNEGARA | KABARINDONESIA – Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di desa Ratamba Pejawaran Kabupaten Banjarnegara kejadian sepuluh bulan lalu tepatnya pada (12/2/2025) yang menimpa salah seorang korban bernama Aji Setiawan.hari ini memasuki sidang yang kedua kalinya

Sidang Kedua Di putar Vidio Penganiayaan Hakim Berkata Biadab

Sidang kedua kasus tersebut dilaksanakan dan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan negeri Banjarnegara pada Rabu (12/11/2025) dengan menghadirkan saksi dan saksi korban serta ke lima terdakwa. Sidang perkara Dengan nomer 84/PID.B/PN BNR/2025 berlangsung kondusif dan terbuka untuk umum. Setelah dibuka diputarlah vidio kejadian penganiayaan yg berjarak satu kilo dari posko Bencana. Ketika memutar menyaksikan menanyakan pada saksi dan terdakwa berseloroh biadap. Sudah tidak berdaya masih saja dipukul.

Proses pelaksanaan sidang tahap dua kasus penganiayaan tersebut yang berlangsung di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Banjarnegara pihak JPU dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ateng Supriyo, SH, MH yg saat ini Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Dengan Hakim Anggota Cristian Wibowo, SH, MHum dan Hakim Anggota Alin Maskeri, SH dengan Panitera Pengganti Eko Maryanto, SH, menghadirkan dua orang saksi yaitu saksi dari kepolisian dan saksi korban serta dikonfrontir keterangan lima orang terdakwa.

Dalam sidang tersebut pihak hakim mempertanyakan perihal peristiwa yang terjadi pada kepada pihak saksi dan mempertanyakan yang dialami saksi korban. Dengan melihat kejadian dari vidionya sudah jelas dari ungguhan kritik tanggal 10 kejadian tanggal 12 Februari sudah ada mean rea ( niat jahat) pelaku untuk menganiaya atau upaya membunuh ungkapnya dalam sidang.

Saksi dan saksi korban saat di tanya oleh pihak Hakim dan jaksa Penuntut yang hadir Yogi Abilio Pangestu, SH, MH menjelaskan sesuai apa yang saksi ketahui dan saksi korban juga memberikan keterangan sesuai apa yang dialami oleh saksi korban.

Sidang berjalan tertib dan kondusif, sehingga perjalanan sidang tersebut berlangsung dengan mulus, bahkan ketika hakim ketua mempertanyakan kepada kelima terdakwa perihal apa yang di katakan oleh pihak saksi dan saksi korban data ditanya hakim, pihak terdakwa membenarkan apa yang dijelaskan saksi dan saksi korban kepada hakim ketua dan jaksa Penuntut umum.

Bahkan ketika beberapa dokumen video di putar dihadapan persidangan pihak Saksi korban maupun kelima terdakwa membenarkan isi rekaman video kejadian ketika peristiwa itu terjadi

Usai sidang selesai, kelima terdakwa beserta pihak keluarga terdakwa menghampiri Saksi korban Aji Setiawan, dan saling berjabatan tangan terdakwa memohon maaf atas khilafjya dengan penuh rasa haru dan penyesalan dari terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan proses persidangan masih akan terus berlanjut pekan depan, pembelaan terdakwa, sidang pembacaan tuntutan, kesimpulan hingga ketok palu vonis putusan dari hakim pada sidang putusan. (Tim)

(Agus Pristiwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *