Tanah Sudah Ditebus, Kepemilikan Justru Berpindah, Sengketa Agraria di Banjarnegara Kian Menguat

Banjarnegara | Kabar Indonesia – Dugaan praktik penguasaan tanah tanpa hak kembali mencuat di Kabupaten Banjarnegara. Sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang sebelumnya digadaikan puluhan tahun lalu, telah ditebus secara sah, namun hingga kini tidak dikembalikan dan justru diduga telah beralih nama tanpa sepengetahuan pemilik yang sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, mengungkapkan bahwa kliennya telah menempuh upaya mediasi dengan melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak berjalan maksimal karena pihak Janis, istri almarhum Kusroji selaku penerima gadai, tidak hadir dengan alasan sakit.

“Kami masih menghormati alasan tersebut. Namun apabila pada mediasi berikutnya kembali tidak hadir, kami akan menempuh jalur hukum. Perkara ini tidak lagi sederhana karena sudah memenuhi unsur perdata dan pidana,” tegas Rasmono.

Menurutnya, tanah tersebut telah ditebus sekitar lima tahun lalu dan uang tebusan diterima oleh Janis. Proses penebusan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan keluarga Janis serta perangkat Desa Danakerta. Namun hingga kini, tanah tidak dikembalikan dan proses balik nama ke atas nama Muhyanto Bagen tidak pernah dilakukan.

“Klien kami bahkan sudah menyerahkan biaya administrasi balik nama kepada pihak desa. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan, justru muncul informasi bahwa tanah tersebut diajukan balik nama ke pihak lain,” ungkapnya.

Rasmono menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, di antaranya Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, serta Pasal 263 KUHP apabila dalam proses pengalihan hak ditemukan indikasi pemalsuan dokumen. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mewajibkan setiap peralihan hak atas tanah dilakukan secara sah dan dengan persetujuan pemilik hak.

Sementara itu, Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan bahwa pada tahun 2020 pihaknya menerima permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen. Namun proses tersebut ditunda karena muncul pengajuan balik nama lain atas bidang tanah yang sama dari pihak berbeda.

“Karena ada dua permohonan balik nama pada satu objek tanah, kami menunggu hasil mediasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Safrudin.

Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, menyatakan bahwa setelah uang gadai dikembalikan, tidak pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ia menyebut pihak desa siap memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah.

Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menambahkan bahwa Janis sempat berupaya mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada surat pernyataan penebusan yang sah dan disaksikan oleh perangkat desa.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen menegaskan, apabila penyelesaian secara mediasi kembali gagal, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kliennya.

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi gadai tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *