PIMPINAN DPR RI TANDATANGANI KOMITMEN: RUU PERAMPASAN ASET PALING LAMBAT 15 DESEMBER 2026, SIAP MUNDUR JABATAN JIKA MELESET

MEDIA KABAR INDONESIA • PT DIGITAL INDO GRUP
JAKARTA KABAR INDONESIA : Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menandatangani surat komitmen tertulis untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Kesepakatan penting ini lahir setelah adanya aksi demonstrasi besar dan audiensi antara pimpinan DPR RI dengan perwakilan massa demonstran di Gedung DPR, Jakarta.27.Agustus 2026.

Berikut adalah poin-poin utama dari hasil pertemuan tersebut:
– Penandatangan Komitmen: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menandatangani dokumen komitmen bersama perwakilan massa.
– Disaksikan Pimpinan Lain: Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
– Tenggat Waktu Mutlak: DPR berkomitmen merampungkan dan mengesahkan UU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
– Sanksi Mundur Jabatan: Pimpinan DPR siap mengundurkan diri dari jabatan mereka jika target pengesahan tersebut meleset.

Aksi unjuk rasa yang berhasil menekan pimpinan DPR ini dimotori oleh elemen masyarakat berikut:
– Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB): Massa bergerak langsung dari Pati, Jawa Tengah, menuju Jakarta demi mengawal isu ini.
– Koordinator Aksi: Perjuangan dipimpin langsung oleh Supriyono alias Botok Pati selaku perwakilan utama warga.
– Tuntutan Utama: Selain pengesahan cepat RUU Perampasan Aset, massa juga konsisten menyuarakan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Komitmen ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU Perampasan Aset diharapkan memungkinkan negara untuk mengambil kembali aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkepanjangan — sehingga kerugian keuangan negara dapat segera dipulihkan.

Kesiapan pimpinan DPR untuk mundur jika meleset menjadi jaminan politik yang kuat bahwa undang-undang ini akan benar-benar diselesaikan tepat waktu. Ini juga menunjukkan bahwa tekanan dari masyarakat dapat mendorong lembaga legislatif untuk bekerja lebih cepat dan bertanggung jawab.

Masyarakat seluruh Indonesia kini mengawasi langkah DPR RI menuju 15 Desember 2026. Apakah komitmen ini akan ditepati? Atau justru menjadi awal perubahan nyata bagi peradilan dan pemberantasan korupsi di tanah air?

(Reporter : Asep Saepudin Media Kabar Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *