PARIGI MOUTONG, KABARINDONESIA.ONLINE – Dugaan tindakan intimidatif terhadap insan pers kembali mencuat di daerah. Seorang ajudan pribadi Bupati Parigi Moutong yang diketahui berinisial Anca menjadi sorotan setelah diduga melakukan tekanan verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, Kamis (21/5/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah jurnalis tengah mencari dan mengumpulkan informasi terkait persoalan publik yang ramai diperbincangkan masyarakat. Namun situasi di lapangan berubah tegang setelah salah satu ajudan kepala daerah diduga melontarkan ucapan bernada keras dan mencoba membatasi aktivitas peliputan wartawan.
Menurut beberapa saksi yang berada di lokasi, wartawan sempat diminta menghentikan penelusuran informasi. Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi serta bertolak belakang dengan semangat demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.
Dinilai Bertentangan dengan Aturan Pers Nasional
Sikap yang diduga mengarah pada intimidasi terhadap jurnalis dianggap tidak hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak masyarakat yang wajib dilindungi. Pers nasional memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Setiap upaya yang menghambat kerja jurnalistik dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Selain itu, tekanan verbal maupun ancaman terhadap wartawan juga dapat dikaji melalui ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Peran Ajudan Jadi Sorotan
Kejadian tersebut turut memunculkan kritik terhadap perilaku aparat maupun staf di lingkungan pemerintahan daerah. Sejumlah kalangan menilai ajudan kepala daerah semestinya menjalankan tugas pendampingan dan pengamanan pimpinan secara profesional, bukan justru membatasi akses informasi publik.
Pengamat pemerintahan menilai tindakan seperti itu dapat berdampak buruk terhadap citra birokrasi daerah serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pemerintah.
Di tengah era keterbukaan informasi, pejabat publik beserta jajaran di sekitarnya dituntut mampu membangun komunikasi yang baik dengan media serta menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial.
Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka, cepat, dan akurat.
Organisasi Pers Minta Kasus Diusut
Kasus dugaan tekanan terhadap wartawan ini kini menjadi perhatian sejumlah organisasi pers dan elemen masyarakat sipil. Mereka meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara objektif dan profesional agar tidak menjadi contoh buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Kalangan jurnalis menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan harus dijaga bersama demi memastikan demokrasi berjalan sehat. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan.
Apabila tindakan intimidasi terhadap media terus terjadi dan dibiarkan, maka dikhawatirkan akan menciptakan rasa takut di kalangan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Kebebasan Pers Harus Tetap Dijunjung
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Tidak ada pihak yang dibenarkan menggunakan jabatan ataupun kekuasaan untuk menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi seluruh pejabat dan staf pemerintahan agar lebih menghormati keterbukaan informasi, etika pelayanan publik, serta kemerdekaan pers di Indonesia.
(Tim Redaksi)